. Hukum Melakukan
Perkawinan
Meskipun pada dasarnya isalm mengajurkan
kawin, apabila ditinjau dari keadaan yang melaksankannya, perkawinanan dapat dikenai
hukum wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah.
1. Perkawinan yang Wajib
Perkawinan hukumnya wajib bagi orang
yang telah mempunyai keinginan kuat untuk kawin dan telah mempunyai kemampuan
untuk melaksanakan dan memikul beban kewajiban dalam hidup perkawinan serta ada
kekhawatiran, apabila tidak kawin, ia akan mudah tergelincir dan untuk berbuat
zina.
2. Perkawinan yang Sunah
Perkawinan hukumnya sunah bagi orang
yang telah berkeinginan kuat untuk kawin dan telah mempunyai kemampuan untuk
melaksankan dan memikul kewajiban-kewajiban dalam perkawinan, tetapi apabila
tidak kawin juga tidak ada kekhawatiran akan berbuat zina.
3. Perkawinan yang Haram
Perkawinan hukumnya haram bagi orang
yang belum berkeinginan serta tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan
memikul kewajiban-kewajiban hidup perkawinan sehingga apabila kawin juga akan
menyusahkan istrinya.
4. Perkawinan yang Makruh
Perkawinan hukumnya makruh bagi seorang
yang mampu dalam segi materiil, cukup mempunyai dana tahan mental dan agama hingga tidak khawatir akan terseret dalam perbuatan zina, tetapi
mempunyai kekhawatiran tidak dapat memenuhi
kewajibannya terhadap istrinya.
5. Perkawinan yang Mubah
Perkawinan hukumnya mubah bagi orang
yang mempunyai harta, tetapi apabila tidak kawin tidak merasa khawatir akan
berbuat zina dan andaikata kawin pun tidak merasa khawatir akan menyia-nyaikan
kewajibannya terhadap istri. Perkawinan dilakukan sekedar untuk memenuhi
syahwat dan kesenangan bukan dengan tujuan membina keluarga dan menjaga bagi
kehidupan kelsamatan beragama.
syukron.,
BalasHapusnice...
BalasHapus