Sabtu, 15 Maret 2014

.     Hukum Melakukan Perkawinan
Meskipun pada dasarnya isalm mengajurkan kawin, apabila ditinjau dari keadaan yang melaksankannya, perkawinanan dapat dikenai hukum wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah.
      1.      Perkawinan yang Wajib
Perkawinan hukumnya wajib bagi orang yang telah mempunyai keinginan kuat untuk kawin dan telah mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul beban kewajiban dalam hidup perkawinan serta ada kekhawatiran, apabila tidak kawin, ia akan mudah tergelincir dan untuk berbuat zina.
      2.      Perkawinan yang Sunah
Perkawinan hukumnya sunah bagi orang yang telah berkeinginan kuat untuk kawin dan telah mempunyai kemampuan untuk melaksankan dan memikul kewajiban-kewajiban dalam perkawinan, tetapi apabila tidak kawin juga tidak ada kekhawatiran akan berbuat zina.
      3.      Perkawinan yang Haram
Perkawinan hukumnya haram bagi orang yang belum berkeinginan serta tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul kewajiban-kewajiban hidup perkawinan sehingga apabila kawin juga akan menyusahkan istrinya.
      4.      Perkawinan yang Makruh
Perkawinan hukumnya makruh bagi seorang yang mampu dalam segi materiil, cukup mempunyai dana tahan mental  dan agama hingga tidak khawatir akan terseret dalam perbuatan zina, tetapi mempunyai kekhawatiran  tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap istrinya.
      5.      Perkawinan yang Mubah

Perkawinan hukumnya mubah bagi orang yang mempunyai harta, tetapi apabila tidak kawin tidak merasa khawatir akan berbuat zina dan andaikata kawin pun tidak merasa khawatir akan menyia-nyaikan kewajibannya terhadap istri. Perkawinan dilakukan sekedar untuk memenuhi syahwat dan kesenangan bukan dengan tujuan membina keluarga dan menjaga bagi kehidupan kelsamatan beragama.

2 komentar: