Sabtu, 15 Maret 2014

.    Larangan Perkawinan
      1.      Penghalang Perkawinan
Pada dasarnya laki-laki adalah pasangan bagi wanita. Allah menciptakan tumbuh-tumbuhan, binatang maupun manusia secara berpasangan-pasangan. Dalam surat Yasin ayat 36 disebutkan:
سبحان الذى خلق الازواج كلها مما تنبت الارض ومن انفسهم ومما لا يعلمون (يس: 36)
“Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dariapa yang tidak meeka ketahui”.
 (الذاريات: 49) ومن كل شى   خلقنا زوجين لعلّكم تذكرون
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah”.
Namun demikian, menurut hukum Islam tidak setiap laki-laki dibolehkan kawin dengan setiap perempuan. Ada di antara perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki tertentu  karena antara keduanya terdapat penghalang perkawinan yang dalam fiqh munakahat disebut dengan mawani’ an-nikah. Dimaksud dengan penghalang perkawinan atau mawani’ an-nikah yaitu hal-hal, pertalian-pertalian antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang menghalangi terjadinya perkawinan dan diharamkan melakukan akad nikah antara keduanya.
Secara garis besar, larangan kawin antara seorang pria dan seorang wanita menurut syara’ dibagi menjadi dua, yaitu Larangan Sementara dan Larangan Selamanya. Di antara larangan-larangan selamanya ada yang telah di sepakati dan ada pula yang tidak disepakati. Yang disepakati ada tiga, yaitu : 
      1.      Nasab ( keturunan )
      2.      Pembesanan ( karena pertalian kerabat semenda )
      3.      Sesusuan
Sedangkan yang diperselisihkan ada dua, yaitu :
      1.      Zina
      2.      Li’an
Larangan-larangan sementara ada sembilan, yaitu :
      1.      Larangan bilangan
      2.      Larangan mengumpulkan
      3.      Larangan kehambaan
      4.      Larangan kafir
      5.      Larangan ihram
     
      a.       Larangan kawin karena pertalian nasab
            Larangan kawin tersebut didasarkan pada firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 23 :
.....الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَبَنَاتُ وَخَالاَتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan....
Berdasarkan ayat di atas, wanita-wanita yang haram dinikahi untuk selamanya (larangan selamanya) karena pertalian Nasab adalah :
      -          Ibu : yang dimaksud ialah perempuan yang ada hubungan darah dalam garis ke atas, yaitu ibu, nenek (baik dari pihak ayah maupun ibu dan seterusnya ke atas)
      -          Anak perempuan : yang dimaksud ialah wanita yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke bawah, yakni anak perempuan, cucu perempuan , baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan ke bawah.
      -          Saudara perempuan, baik seayah seibu, seayah saja, atau seibu saja. 
     
      b.      Larangan kawin karena sepersusuan
Larangan kawin karena hubungan sesusuan berdasarkan pada lanjutan surat An-Nisa’ ayat 23 di atas :
....الرَّضَاعَةِ مِّنَ وَأَخَوَاتُكُم أَرْضَعْنَكُمْ اللاَّتِي وَأُمَّهَاتُكُمُ
( Diharamkan atas kamu mengawini ) ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan sepersusuan.
      -          Kemenakan susuan perempuan, yakni anak perempuan dari saudara ibu susuan.
      -          Saudara susunan perempuan, baik saudara seayah kandung maupun seibu saja.
     
      c.    Larangan hukum li’an
                  Kata li’an menurut bahasa berarti alla’nu bainatsnaini fa sha’idan (saling melaknat yang terjadi di antara dua orang atau lebih). Sedang, menurut istilah syar’i, li’an ialah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya yang dialamatkan kepada dirinya itu bohong.
Dalam Al-qur’an, permasalahan li’an disebutkan dalam beberapa ayat dalam surat An-Nur, yaitu ayat 6 sampai 10. Dalam ayat-ayat itu diterangkan diantaranya mengenai kasus li’an, pihak yang bermula’anah, serta konsekwensi hukumnya sebagaimana yang telah penulis paparkan dalam bab sebelumnya.

      d.       Larangan yang bersifat sementara
Wanita-wanita yang haram dinikahi tidak untuk selamanya  (bersifat sementara) adalah sebagai berikut :
      1.      Wanita  yang terkait perkawinan dengan laki-laki lain, haram dinikahi oleh seorang laki-laki. Keharaman ini  disebutkan dalam An-Nisa’ ayat 24 :
...وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami...
2.      Wanita yang sedang dalam ‘iddah, baik i’ddah cerai maupun ‘iddah ditinggal mati berdasar
      kan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 228 dan 234.
      3.      Wanita yang ditalak tiga, haram kawin lagi dengan bekas suaminya, kecuali kalau sudah kawin lagi dengan orang lain dan telah berhubungan kelamin serta dicerai oleh suami terakhir itu dan telah habis masa ‘iddahnya. Berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 229-23
D. WANITA YANG HARAM DINIKAHI
      Ada 2 ( dua ) macam larangan untuk menikahi sebagian wanita :
    1) Larangan menikah untuk selamanya ( muabbad )
a) Larangan karena ada hubungan nasab ( qoroobah ), yaitu :
1) I b u
2) Anak perempuan
3) Saudara perempuan
4) Bibi dari fihak ayah ( ‘ Aammah )
5) Bibi dari fihak ibu ( khoolah )
b) Larangan karena ada hubungan perkawinan ( mushooharoh ), yaitu :
1) Ibu dari istri ( mertua )
2) Anak perempuan dari istri yang sudah digauli atau anak tiri, termasuk anak-anak mereka kebawah
3) Istri anak ( menantu ) atau istri cucu dan seterusnya
4) Istri ayah ( ibu tiri )
6) Anak perempuan dari saudara laki-laki ( keponakan )
                 7) Anak perempuan dari saudara perempuan ( keponakan)
 c) Larangan karena hubungan susuan ( rodhoo’ah / QS. 4 : 23 ),yaitu :
1) Wanita yang menyusui
2) Ibu dari wanita yang menyusui
3) Ibu dari suami wanita yang menyusui
4) Saudara wanita dari wanita yang menyusui
5) Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui
6) Anak dan cucu wanita dari wanita yang menyusui
7) Saudara wanita, baik saudara kandung, seayah atau seibu


2) Larangan menikah untuk sementara ( muaqqot )
Yaitu larangan untuk menikahi wanita-wanita yang masih dalam kondisi tertentu atau keadaan tertentu, maka apabila kondisi tersebut hilang, hilanglah larangan tersebut dan wanita-wanita tersebut menjadi halal untuk dinikahi, mereka itu ialah :
a. Menggabungkan untuk menikahi dua wanita yang bersaudara
b. Menggabungkan untuk menikahi seorang wanita dan bibinya
c. Menikahi lebih dari empat wanita
d. Wanita musyrik
e. Wanita yang bersuami
f. Wanita yang masih dalam masa ‘iddah
g. Wanita yang ia thalak tiga
3) Pernikahan yang terlarang
a) Nikah mut’ah, yaitu nikah untuk waktu tertentu, Rasulullah saw bersabda :
يا أيها الناس اني كنت أذنت لكم في الاستمتاع من النساء و ان الله قدحرمها الي يوم القيامة
Artinya : “ Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian untuk nikah mut’ah, maka ingatlah bahwa sekarang Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat “ ( HR. Muslim )
b) Nikah dengan niat untuk menthalaqnya
c) Nikah Tahlil, yaitu nikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah diceraikan suaminya tiga kali, dengan niat untuk menceraikannya kembali agar dapat dinikahi oleh mantan suaminya, sabda Rasulullah saw :
لعن الله المحلل و المحلل له
Artinya : “ Allah mengutuk yang menikahi dan yang menyuruhnya menikah “ ( HR. Ahmad )
d) Nikah dengan bekas istri yang telah dithalak tiga ( QS. 2 : 230 )
e) Nikah Sighar, yaitu seorang yang menikahkan anaknya dengan seorang laki-laki, agar ia ( laki-laki tersebut ) menikahkan anaknya dengannya tanpa mahar
f) Nikahnya seorang yang sedang ber-Ihrom
g) Nikahnya seorang yang dalam masa ‘iddah
h) Nikahnya seorang muslim dengan orang kafir
i) Nikahnya seorang muslimah dengan non muslim


.     Hukum Melakukan Perkawinan
Meskipun pada dasarnya isalm mengajurkan kawin, apabila ditinjau dari keadaan yang melaksankannya, perkawinanan dapat dikenai hukum wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah.
      1.      Perkawinan yang Wajib
Perkawinan hukumnya wajib bagi orang yang telah mempunyai keinginan kuat untuk kawin dan telah mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul beban kewajiban dalam hidup perkawinan serta ada kekhawatiran, apabila tidak kawin, ia akan mudah tergelincir dan untuk berbuat zina.
      2.      Perkawinan yang Sunah
Perkawinan hukumnya sunah bagi orang yang telah berkeinginan kuat untuk kawin dan telah mempunyai kemampuan untuk melaksankan dan memikul kewajiban-kewajiban dalam perkawinan, tetapi apabila tidak kawin juga tidak ada kekhawatiran akan berbuat zina.
      3.      Perkawinan yang Haram
Perkawinan hukumnya haram bagi orang yang belum berkeinginan serta tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul kewajiban-kewajiban hidup perkawinan sehingga apabila kawin juga akan menyusahkan istrinya.
      4.      Perkawinan yang Makruh
Perkawinan hukumnya makruh bagi seorang yang mampu dalam segi materiil, cukup mempunyai dana tahan mental  dan agama hingga tidak khawatir akan terseret dalam perbuatan zina, tetapi mempunyai kekhawatiran  tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap istrinya.
      5.      Perkawinan yang Mubah

Perkawinan hukumnya mubah bagi orang yang mempunyai harta, tetapi apabila tidak kawin tidak merasa khawatir akan berbuat zina dan andaikata kawin pun tidak merasa khawatir akan menyia-nyaikan kewajibannya terhadap istri. Perkawinan dilakukan sekedar untuk memenuhi syahwat dan kesenangan bukan dengan tujuan membina keluarga dan menjaga bagi kehidupan kelsamatan beragama.
Pengertian Kimia Organik

Kimia organik adalah salah satu bidang ilmu ilmu kimia yang mempelajari struktur, sifat, dan komposisi suatu senyawa. Kimia organik juga sering disebut sebagai kimia karbon, karena unsur yang dipelajari dalam kimia organik adalah unsur yang mengandung karbon, hidrogen, oksigen, biasanya dengan tambahan nitrogen, belerang, dan fosfor. Salah satu contoh senyawa organik adalah TNT (trinitrotoluena) yang digunakan sebagai bahan peledak. TNT tersusun atas atom-atom karbon, hidrogen, oksigen, dan nitrogen. Di bawah ini adalah struktur dua dan tiga dimensi (versi balls and sticks) dari senyawa TNT. Atom hitam adalah karbon, abu-abu adalah hidrogen,
Gugus Fungsi dalam Kimia Organik
Salah satu bahasan dalam kimia organik, yang membedakan dengan kimia anorganik adalah adanya sebuah pola yang disebut deret homolog. Setiap senyawa organik mempunyai gugus yang spesifik dimana setiap gugus tersebut berbeda sifat dan reaktivitasnya. Inilah yang disebut gugus fungsional. Gugus fungsi adalah suatu atom atau kumpulan atom yang melekat pada suatu senyawa dan berperan memberikan sifat yang khas pada senyawa.

Semua senyawa organik yang mempunyai gugus fungsional yang sama akan ditempatkan pada deret homolog yang sama. Berdasarkan gugus fungsi, dapat dibuat klasifikasi senyawa organik yang memudahkan kimia organik untuk dipelajari. merah adalah oksigen, dan biru adalah nitrogen.
FLUIDA STATIK DAN DINAMIS
FLUIDA 

Fluida adalah zat yang dapat mengalir. Kata Fluida mencakup zat car, air dan gas karena kedua zat ini dapat mengalir, sebaliknya batu dan benda-benda keras atau seluruh zat padat tidak digolongkan kedalam fluida karena tidak bisa mengalir.
Susu, minyak pelumas, dan air merupakan contoh zat cair. dan Semua zat cair itu dapat dikelompokan ke dalam fluida karena sifatnya yang dapat mengalir dari satu tempat ke tempat yang lain. Selain zat cair, zat gas juga termasuk fluida. Zat gas juga dapat mengalir dari satu satu tempat ke tempat lain. Hembusan angin merupakan contoh udara yang berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
Fluida merupakan salah satu aspek yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Setiap hari manusia menghirupnya, meminumnya, terapung atau tenggelam di dalamnya. Setiap hari pesawat udara terbang melaluinya dan kapal laut mengapung di atasnya. Demikian juga kapal selam dapat mengapung atau melayang di dalamnya. Air yang diminum dan udara yang dihirup juga bersirkulasi di dalam tubuh manusia setiap saat meskipun sering tidak disadari.
Fluida ini dapat kita bagi menjadi dua bagian yakni:
     1.  Fluida statis

2.  Fluida Dinamis

1. FLUIDA STATIS

Fluida Statis adalah fluida yang berada dalam fase tidak bergerak (diam) atau fluida dalam keadaan bergerak tetapi tak ada perbedaan kecepatan antar partikel fluida tersebut atau bisa dikatakan bahwa partikel-partikel fluida tersebut bergerak dengan kecepatan seragam sehingga tidak memiliki gaya geser.
Contoh fenomena fluida statis dapat dibagi menjadi statis sederhana dan tidak sederhana. Contoh fluida yang diam secara sederhana adalah air di bak yang tidak dikenai gaya oleh gaya apapun, seperti gaya angin, panas, dan lain-lain yang mengakibatkan air tersebut bergerak. Contoh fluida statis yang tidak sederhana adalah air sungai yang memiliki kecepatan seragam pada tiap partikel di berbagai lapisan dari permukaan sampai dasar sungai.
Cairan yang berada dalam bejana mengalami gaya-gaya yang seimbang sehingga cairan itu tidak mengalir. Gaya dari sebelah kiri diimbangi dengan gaya dari sebelah kanan, gaya dari atas ditahan dari bawah. Cairan yang massanya M menekan dasar bejana dengan gaya sebesar Mg. Gaya ini tersebar merata pada seluruh permukaan dasar bejana. Selama cairan itu tidak mengalir (dalam keadaan statis), pada cairan tidak ada gaya geseran sehingga hanya melakukan gaya ke bawah oleh akibat berat cairan dalam kolom tersebut.


2. FLUIDA DINAMIS
Pengertian Fluida Dinamis
Fluida dinamis adalah fluida (bisa berupa zat cair, gas) yang bergerak. Untuk memudahkan dalam mempelajari, fluida disini dianggap steady (mempunyai kecepatan yang konstan terhadap waktu), tak termampatkan (tidak mengalami perubahan volume), tidak kental, tidak turbulen (tidak mengalami putaran-putaran).

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak sekali hal yang berkaitan dengan fluida dinamis ini.
Besaran-besaran dalam fluida dinamis
Debit aliran (Q)
Jumlah volume fluida yang mengalir persatuan waktu, atau:
Dimana :
Q   =    debit aliran (m3/s)
A   =    luas penampang (m2)
V   =    laju aliran fluida (m/s)
Aliran fluida sering dinyatakan dalam debit aliran
 
Dimana :
Q   =    debit aliran (m3/s)
V   =    volume (m3)
t     =    selang waktu (s)
  


Persamaan Kontinuitas
Air yang mengalir di dalam pipa air dianggap mempunyai debit yang sama di sembarang titik. Atau jika ditinjau 2 tempat, maka:
Debit aliran 1 = Debit aliran 2, atau :

Hukum Bernoulli
Hukum Bernoulli adalah hukum yang berlandaskan pada hukum kekekalan energi yang dialami oleh aliran fluida. Hukum ini menyatakan bahwa jumlah tekanan (p), energi kinetik per satuan volume, dan energi potensial per satuan volume memiliki nilai yang sama pada setiap titik sepanjang suatu garis arus. Jika dinyatakan dalam persamaan menjadi :
Dimana : 
p   = tekanan air (Pa)
v    = kecepatan air (m/s)
g   = percepatan gravitasi
h    = ketinggian air

Penerapan dalam teknologi
Pesawat Terbang
Gaya angkat pesawat terbang bukan karena mesin, tetapi pesawat bisa terbang karena memanfaatkan hukum bernoulli yang membuat laju aliran udara tepat di bawah sayap, karena laju aliran di atas lebih besar maka mengakibatkan tekanan di atas pesawat lebih kecil daripada tekanan pesawat di bawah.

Akibatnya terjadi gaya angkat pesawat dari hasil selisih antara tekanan di atas dan di bawah di kali dengan luas efektif pesawat.

Keterangan:              
ρ  = massa jenis udara (kg/m3)
va= kecepatan aliran udara pada bagian atas pesawat (m/s)
vb= kecepatan aliran udara pada bagian bawah pesawat (m/s)
 F = Gaya angkat pesawat (N)

Penyemprot Parfum dan Obat Nyamuk

Prinsip kerja yang dilakukan dengan menghasilkan laju yang lebih besar pada ujung atas selang botol sehingga membuat tekanan di atas lebih kecil daripada tekanan di bawah. Akibatnya cairan dalam wadah tersebut terdesak ke atas selang dan lama kelamaan akan menyembur keluar.